Daftar Blog Saya

Senin, 02 Agustus 2010

Pengertian Hukum

PENGERTIAN HUKUM
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definidi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan cdngan apa yang dikemukakan oleh van apel doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan. (Apeldoorn, 982: 13)

oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cra merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah:

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan;
2. Hukum sebagai disiplin;
3. Hukum sebagai kaedah;
4. Hukum sebagai tata hukum;
5. Hukum sebagai petugas (hukum);
6. Hukum sebagai keputusan penguasa;
7. Hukum sebagai proses pemerintahan;
8. Hukum sebagaiperilaku yang ajeg atau sikap yang teratur;
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai. (Purbacaraka, 1982:12)

Dikemukakannya pengertian dari hukum sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam melakukan telaah terhadap hukum tersebut.
Berikut ini adalah pendpat dari beberapa ahli hukum menegnai definisi hukum:

• Utrecht: himpunan peraturanperaturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

• S.M Amin: kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam prgaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

• JCT Simorangkir: hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan rtesmi yang berwajib,pelanggaran mana beerakibat diambil tindakan hukum tertentu.

• M. H. Titrtaamidjaja: hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah lku tindkn-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakn diri sendiri atau harta, unpamanya. Orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

• Lutrecht, Kansil (hal 1-49, hal 29-40)
Sebagai gejala sosial, hukum berusaha unruk terdapatnyta keseimbanagan antara kepentingn yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat,

• Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.

2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah atau ketentuan).

4. keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.

• Hukum sebagai fenomena sosial : hukum terpasang pada masyarakatnya.

• Hukum sebagai institusi sosial: mengamati dan membicarakan semu struktur dan proses yang berhubungan dengan kegiatan dan proses perwujudan tujuan hukum. Dalam masayarakat terdapat berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

• Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Dari definisi-definisi tersebut terdapat unsur-unsur persamaannya:

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam unsur-unsur persamaannya.
• Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
• Peraturan bersifat memaksa.
• Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Kategori hukum:

• Atas dasar sumber: undng-undang, kebiasaan/adat, traktat,yurisprudensi, hukum ilmu/doktrin.
• Atas dasar wilayah berlakunya: hyukum nasional, hukum internasiaonal.
• Atas dasar sanksinya: hukum memaksa, hukum mengatur.
• Atas dasar isinya: hukum publik, hukum privat.
• Atas dasar fungsinya: hukum materiil, hukum formil.

Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah/larangan.
• Perintah/larangan harus ditaaati.
Pelanggaran terhadap kaidah sosial yang merupakan keidah hukum biasanya pemerintah yang melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum, yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat.